Pacificnews.id-.RB alias Rizaldi (32), lelaki warga kabupaten Luwuk Banggai Provinsi Sulawesi Tengah ini harus mempertanggung jawabkan perbuataan nya atas dugaan kasus penggelapan uang tunai dan 1 unit sepeda motor dengan total kerugian mencapai puluhan juta Rupiah.
Kasus penggelapan tersebut dilaporkan oleh 2 orang korban sekaligus masing-masing inisal lelaki JSP (58) dan lelaki JAM (49), ke 2 nya adalah warga kota Bitung.
Berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/950/XII/2021/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulut dan Nomor: LP/B/951/XII/2021/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulut tertanggal 3 Desember 2021, Tim Tarsius Presisi Polres Bitung dibantu Tim Tarsius Presisi Polsek Matuari kemudian melakukan pengembangan untuk mencari dan menemukan lelaki RB alias Rizaldi.
Dari pengembangan yang dilakukan, lelaki RB alias Rizaldi akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan.
RB alias Rizaldi diamankan oleh Tim gabungan Polres Bitung di wilayah kota Manado pada Jumat (3/12/2021) siang sekitar pukul 13:00 WITA.
Selain berhasil mengamankan RB alias Rizaldi, di hari yang sama Tim gabungan Polres Bitung juga berhasil menemukan dan menyita barang bukti penggelapan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vexion DB 2062 CP.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Muhammad Fadli, S.I.K. lewat Kasi Humas AKP Hermanses Juda Katiandagho, S.E. membenarkan adanya kasus tersebut.
“Adapun modus penggelapan yang dilakukan oleh RB alias Rizaldi yaitu menjual sepeda motor yang dia pinjam dari lelaki JAM pada tanggal 18 November 2021 lalu dan uang hasil penjualan nya dia gunakan untuk keperluan pribadi nya tanpa sepengetahuan dari lelaki JAM”, jelas Kasi Humas.
“Tak hanya itu, uang tunai milik lelaki JAM sebesar Rp. 20.500.000,- yang dititip kepada RB alias Rizaldi untuk keperluan pembelian bawang merah habis digunakan oleh RB alias Rizaldi untuk keperluan pribadinya”, jelas nya lagi.
Lebih lanjut Kasi Humas Polres Bitung menjelaskan, modus penggelapan serupa juga dilakukan RB alias Rizaldi terhadap lelaki JSP, dimana uang tunai milik JSP sebesar Rp. 5.000.000.,- yang dititipkan kepada RB alias Rizaldi pada tanggal 28 Oktober 2021 lalu untuk keperluan pembelian bawang merah, habis digunakan RB alias Rizaldi untuk keperluan pribadinya tanpa sepengetahuan JSP.
“Saat ini RB alias Rizaldi bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Vexion DB 2062 CP sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lanjut”, tutup Kasi Humas.
(*/pn)